Warga Jakarta Beri Anies SP 1, Swastanisasi Air Bersih Harus Distop Sebelum Masa Jabatan Gubernur Selesai
Jakarta, Dekannews - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan praktik swastanisasi air bersih di DKI Jakarta.
Perwakilan warga dari LBH Jakarta Jenny Silvia, mengatakan tuntutan itu tercantum dalam Surat Peringatan (SP) 1. Dalam SP 1 tertulis, Anies harus memenuhi tuntutan tersebut sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 nanti.
"Pa Anies harus segera melakukan penghentian praktik swastanisasi air di DKI Jakarta dengan membuat regulasi khusus berdasarkan keterbukaan informasi dan partisipasi yang luas," kata Jenny di Jakarta, Sabtu (23/4).
Jenny beralasan, penguasaan dan pengelolaan air Jakarta beralih dari negara ke swasta tidak sesuai amanat UUD 1945. " Padahal, mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Jenny.
Dia juga meminta Anies menjamin tidak ada upaya swastanisasi air di Jakarta. Kata dia, upaya transisi pengelolaan air dari swasta ke pemerintah diharapkan bisa segera terwujud.
Jenny mengungkapkan, hingga hari ini, masih banyak wilayah di DKI Jakarta yang sulit mengakses air bersih karena sistem perpipaan dikelola oleh swasta sejak 6 Juni 1997. "Sehingga kebijakan swastanisasi air bersih tersebut berdampak sangat merugikan masyarakat terutama golongan ekonomi ke bawah," terangnya.
"Kebijakan swastanisasi air bersih caukupannya hanya 62, persen. Sementara terdapat 22,85 persen warga Jakarta yang tidak bisa menikmati pelayanan air," lanjut dia.
Kerugian lainnya, menurut Jenny, harga air di Jakarta sangat mahal, mencapai Rp. 12.550 per meter kubik dan tidak memperhatikan kualitas.
"Pengelolaan air oleh Palyja dan Aetra tidak transparan dan akuntabel. Ngara dirugikan karena harus membayar imbal hasil atau biaya defisit kepada Palyja dan Aetra," kata Jenny. (Zat)