Banding Blessmiyanda Gegara Dipecat Anies Ditolak Pengadilan

Bleesmiyanda. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Gugatan banding yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 162/G/2021/PTUN.JKT tanggal 16 November 2021 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dari laman SIPP, Senin (18/4).

Adapun kasus bermula saat Anies mencopot Blessmiyanda karena kasus dugaan pelecehan seksual kepada bawahannya. Isu ini mencuat setrlah salah satu korban bersuara.

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil atas Nama Blessmiyanda SPi., MSi. NIP/NRK 196910131997031004/121892 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Madya (IV/d) Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 23 April Tahun 2021.

Blessmiyanda lantas menggugat Anies Baswedan atas pemecatan tersebut ke PTUN Jakarta. Gugatan ini masuk dalam klasifikasi kepegawaian dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT pada 8 Juli 2021.

Dia menggugat agar surat Kepgub 499/2021 dibatalkan dan dicabut.

Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut pada Selasa, 16 November 2021. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim.

Atas putusan tersebut, Blessmiyanda mengajukan permohonan banding ke PTTUN Jakarta pada 24 November 2021. (Zat)