Paska Gugatan Ditolak PN Jakpus, Viani Sebut Proses Pengadilan Belum Inkrah

Anggota DPRD DKI, Fraksi PSI Viani Limardi. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Konflik PSI dengan Anggota DPRD DKI Viani Limardi terkait pemecatan terus berlanjut. Setelah, tuntutan pembatalan pemecatan oleh Viani ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI , Michael Victor Sianipar, meminta proses penggantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi sebagai anggota DPRD segera diproses. Permintaan itu disampaikan untuk Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

" Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antarwaktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael, di Jakarta, Senin (4/4) kemarin.

Menanggapi itu, Viani Limardi mengatakan proses pengadilan belum inkrah. Dia meminta PSI tidak mengeluarkan pernyataan sesat.

"Proses pengadilan tidak hanya di Pengadilan Negeri (PN) dan keputusan sela itu belum inkrah. Jadi saya berharap Michael Sianipar sebagai Ketua DPW PSI DKI jangan memberikan pernyataan sesat kepada masyarakat, seakan-akan putusan sela PN Jakpus adalah putusan yang sudah inkrah dan kewenangan PAW terletak pada PSI, padahal nyatanya yang memilih wakil rakyat adalah rakyat," ujar Viani, dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Viani juga mengaku heran dengan klaim PSI terkait memberi kesempatan klarifikasi soal pemecatan. Sebab dia mengganggap mahkamah partai tidak diperlukan lagi lantaran sudah ada pemecatan.

"Gimana mau ke Mahkamah Partai, kalau langsung dipecat? Prosedurnya itu setelah SP 3, Mahkamah Partai, tapi ini kan langsung dipecat," kata Viani.

Viani juga memprotes putusan PN Jakpus yang menolak sidang atas gugatannya itu. "Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadfilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," kata Viani. (Zat)