Heboh! Chat Polisi Dukung 01 Bocor ke Publik

Isi chat polisi di WAG Pilpres 2019 yang mendukung Paslon 01. (Foto: Dkn)

Jakarta, Dekannews- Pada Jumat (29/3/201) kemarin publik dikejutkan oleh beredarnya chat dari grup WhatsApp (WAG) bernama Pilpres 2019 yang diduga milik anggota kepolisian.

Dugaan ini muncul karena anggota grup ini yang berjumlah 43 orang, ada yang memiliki pangkat Aiptu, AKBP (ajun komisaris besar polisi), dan AKP (ajun komisaris polisi).

Tak pelak, beredarnya chat ini meruntuhkan kepercayaan publik atas telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang memerintahkan jajarannya agar netral saat Pilpres 2019.

"Ini sudah keterlaluan, sudah tidak bisa lagi ditolerir, tidak mencerdaskan bangsa. Rusak!" omel ekonom Kwik Kian Gie melalui akun Twitter-nya, @KwikKianGie.

"BUMN dijadikan alat kampanye, ASN dijadikan alat kampanye, dan sekarang ditambah isu chat beredar KEPOLISIAN dijadikan alat kampanye pula. Rusak sudah. JADI SIAPA DALANGNYA?" kata Kwik lagi.

Dari capture chat tersebut yang disertakan Kwik pada cuitannya di Twitter, diketahui ada tiga capture chat yang saat ini beredar di Medsos.

Inilah dialog pada chat yang pertama:

AKBP Erwin Ardiansyah: Kapolsek yang wilayahnya kalah akan dievaluasi oleh kapolda. Ini serius. Jadi tolong dukungannya secara ikhlas dan sadar diri karena kita berjuang untuk institusi berarti juga memperjuangkan nasib kita sendiri. Target minimal 60%.

Para kapolsek tolong agar buat baliho 01 di tiap2 desa/kelurahan. Minimal 1 baliho per desa/kelurahan. Dan kirim laporannya di grup ini. Trims

Semangat!

Ini dialog chat yang kedua;

IPTU ANANDA: Mohon izin komandan. Para Kapolsek agar langkah Kapolsek asakota diikuti untuk meminimalisir celah pihak tetangga untuk cipkon di wilayah kita.
Selain itu perintahkan para bhabinkamtibmasnya untuk bersinergi dengan babinsa, terus merapat sehingga meminimalkan celah konflik dari efek cipkon
Dan juga intel polseknya dan intel Danramilnya untuk bersinergitas dalam menjaga situasi.
Selain daripada itu Dimohon para kapolsek mencari tokoh masyarakat yang mempunyai

Dialog di chat ketiga merupakan sambungan chat yang kedua:

Selain daripada itu Dimohon para kapolsek mencari tokoh masyarakat yang mempunyai massa paling banyak per desa. Untuk dilakukan gal oleh kapolsek dan Bhabinkamtibmasnya. 1 orang 1 desa 1 Bhabimkamtibmas
Saat melakukan penggalangan jangan melibatkan pihak sebelah, karena untuk mendapatkan hasil penggalangan tertutup
Cara bertindaknya. Jangan langsung mengajak memilih 01. Tetapi diajak ngobrol terkait kehebatan, prestasi pemerintah sekarang. Setelah terpengaruh obrolan kita, baru diajak berdiskusi untuk mensyukuri pemerintah kita yang sekarang
Terus pengaruhi sampai mereka sendiri yang memutuskan mereka akan memilih 01.

Selain Kwik, banyak sekali warganet yang mengomentari beredarnya chat ini.

"Andai ini benar, rusak demokrasi Indonesia. Mau dibawa kemana negara ini," kata @priyono_pwr1964.

"Tugasmu mengayomi, bukan ikut kompetisi," kata @andir_nender.

"Apa artinya surat edaran kapolri yang mengatakan NETRAL?" tanya @Patiunus14.

"Jika ini benar maka @DivHumas_Polri harus dan wajib bertindak. Anda digaji oleh negara dari hasil pajak rakyat. Pak Polisi mengayomi, bukan ikut kompetisi,"/kata @saya_sofyan.

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 18 Maret 2019 sebuah telegram yang isinya meminta agar aparat kepolisian netral. Telegram ini dikeluarkan menyusul merebaknya isu ketidaknetralan Polri, seperti soal dukungan menjadi buzzer Jokowi dengan aplikasi Sambhar, kesusupan aksi politik dalam beberapa acara Millenial Road Safety Festifal (MRSF), hingga video “Jokowi Yes”

Ada 14 poin dalam telegram itu, di antaranya larangan bagi polisi untuk membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg;  melarang polisi menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses; dan dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari Polri. (man)