Diduga Melanggar KLB, Anies Diminta Sidak Proyek Nasdem Tower

Proyek Nasdem Tower-(Foto-Dekannews)

Jakarta, Dekannews- Poyek Nasdem Tower di Jalan RP Soeroso No.46, RT.2/RW.2, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 diduga melanggar Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan ketinggian bangunan.
 
Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima dekannews, untuk Ketetapan Rencana Kota (KRK) di kawasan daerah tersebut KLB nya hanya 2,4 dengan ketinggian bangunan  4 lantai. Sedangkan proyek Nasdem Tower tersebut didugga melanggar aturan dengan ketinggian bangunan 21 lantai.
 
Menanggapi hal ini, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto yang juga akrab disapa SGY mengatakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan segera melakukan sidak ke lokasi proyek Nasdem Tower.
 
“Untuk jelasnya, Gubernur Anies harus sidak ke lokasi di tempat proyek Nasdem Tower. Ini untuk membuktikan dugaan pelanggaran KLB dan ketinggian bangunan itu,” kata Ketua Katar Sugiyanto saat ditemui di kantornya di Tanjug Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/03/2021).
 
SGY melanjutkan,  bila dugaan pelanggaran ini benar maka dapat merusak citra Pemprov DKI Jakarta. Lantaran Gubernur Anies dapat dianggap membiarkan dugaan pelanggaran KLB bangunan untuk proyek Nasdem Tower.
 
Menurut SGY yang juga aktivis senior Jakarta ini, pelanggaran bangunan kerap terjadi di Pemprov DKI Jakarta. Sanksi atas pelanggaran  bisa berupa perombakan, pemangkasan, perobohan bangunan atau sanksi denda.
 
“Sejatinya inti dari masalah pelanggaran pendirian bangunan bukan pada pemberian sanksi, tetapi tentang kepatuhan penprov DKI Jakarta melaksanakan ketentuan aturan. Dalam hal ini gubernur Anies harus konsisten terhadap semua pihak yang melanggar aturan sebagaimana ia membatalkan izin rekalasi yang dianggap melanggar aturan,” tegas SGY


 Ijin Gedung Disoal

Menurut sumber dekannews, pelaksanaan Proyek Nasdem Tower sudah berlangsung setahun lebih.

"Kabarnya target selesai nanti Juli tahun ini. Barengan dengan ulang tahun Partai Nasdem," ujar sumber.

Ternyata menurut sumber dekannews pun ada kejanggalan, dia menduga ada permainan perijinan.

"Bagaimana pun, lokasi Nasdem Tower masuk kawasan cagar budaya dan tinggi gedung tidak boleh lebih dari empat lantai. Apa ini karena politik ya," heran sumber.

Guna mengejar target penyelesaian pada Juli mendatang, dimungkinkan pembangunan selama 24 jam dengan tiga shift.

"Gak 24 jam. Diprotes sama warga yang dibelakang gedung Nasdem Tower. Berisik. Mengganggu!," seru sumber dekannews.

 Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, dekannews telah  meminta konfirmasi tentang permasalahn ini melalui aplikasi WA Massage kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dan Sekretaris  Iwan Kurniawan, namum belum mendapat jawaban. (kir)