Payung Hukum Cryptocurrency Untuk Lindungan Masyarakat

KRIPTO: Advokat Arfin Kommizanzili bersama dengan advokat senior Elza Syarief, Farhat Abbas dan Agus Sutopo berkumpul sebelum sidang dalam perkara terkait cryptocurrency di Bekasi, Jawa Barat, (26/11/21)-Foto-Ist

Jakart,Dekannews-Praktisi hukum Arfin Kommizanzili, S.H., M.H menilai payung hukum transaksi digital atau cryptocurrency yang tengah banyak diminati masyarakat kini belum memiliki payung hukum yang kuat (spesialis) dalam bentuk undang-undang.

Menurutnya, DPR bersama pemerintah perlu memikirkan untuk segera merespon perkembangan cryptocurrency dengan membentuk undang-undang yang mengatur secara lebih detail. 

"Dibutuhkan payung hukum seperti UU agar praktik terkait cryptocurrency tidak merugikan masyarakat. Perlu ada panduan yang benar dalam penggunaan cryptocurrency," katanya di Jakarta, Jumat (26/11/21).

Diingatkannya, untuk menjadikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, masyarakat harus memperhitungkan dengan supply dan demand atas barang dan jasa di satu negara.

Sebab, sampai saat ini cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Segala bentuk peraturan transaksi digital perlu disesuaikan dan disempurnakan," sarannya. (ak)