Penjabat Gubernur DKI Diharapkan Mampu Menambal Kekurangan Anies

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022. Sementara, Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) baru dilaksanakan pada 2024.

Selama masa kekosongan itu, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hingga nanti terpilih gubernur definitif pada Pilkada serentak 2024.

Terkait hal ini, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai, Penjabat Gubernur DKI harus memiliki kriteria yang baik dari visi misi pelaksanaan tugas memimpin DKI Jakarta dan sekaligus sebagai pengejawantahan terhadap kepemimpinan kinerja pemerintah pusat dalam pembangunan daerah di DKI Jakarta.

Sebab, menurutnya Rio, pemimpin DKI yang selanjutnya harus mampu melaksanakan pembangunan semaksimal mungkin untuk meneruskan program-program Gubernur DKI saat ini yang belum terselesaikan.

"Dia (penjabat gubernur) juga harus mampu mengisi banyak kekurangan-kekurangan hasil capaian kinerja dari Gubernur Jakarta saat ini. Kenapa bisa bilang begitu ? Karena capaian kinerjnya sangat buruk," terang Dwi Rio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/4).

"Misalnya saja saol target pembangunan Rumah susun hingga 235.000 namun malah diturunkan sampai 5000, itupun hasil kerja sama dari pemerintah pusat. Jadi saya bilang sangat jauh sangat buruk," lanjutnya.

Selain itu dia Anggota Komisi A DPRD DKI itu menambahkan, secara cara tipologi dan mentalitas kerjanya harus menjadi antitesis dari kepemimpinan kinerja yang ada saat ini. "Pasti sudah harus punya pengalaman untk bisa memenuhi tantangan pembangunan Jakarta. Jadi dia siapapun yang ditunjuk presiden nanti harus paham tentang kondisi Jakarta," tukasnya. (Zat)