Pemprov DKI Tak Jatuhi Sanksi Pelajar Ikut Demo 11 April
Dekannews - Dinas Pendidik (Disdik) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi sanksi kepada pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa 11 April 2022 kemarin di Gedung DPR. Pihaknya menilai, keberadaan pelajar pada aksi itu merupakan bagian dari gejolak demokrasi.
Meski demikian, Kasubag Humas Disdik DKI Taga Radja mengungkapkan disdik hanya melakukan pembinaan terhadap pelajar tersebut sesuai dengan Poeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 86 Tahun 2018. Aturan itu berisi tentang penanggulangan dan pencegahan tindak kekerasan pada peserta didik dan satuan pendidikan.
"Kami akan memberikan pembinaan, karena ini berbicara demokrasi kan. Paling tidak diberikan pemahaman yang utuh tentang apa sih UUD itu, kemudian urgensinya, kepentingannya. Artinya kami lebih mengedepankan itu," ucap Taga di Jakarta, Selasa (12/4).
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur mempertimbangkan untuk mencabut KJP pelajar yang ikut berdemo di Gedung DPR RI pada Senin (11/4) kemarin.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan, pertimbangan ini berdasar hasil rapat koordinasi yang dilakukan untuk mengantisipasi demo di DPR RI.
"Saya kira itu nanti kita akan pikirkan ke depan (cabut KJP) karena kemarin kita baru bicara antisipasi bukan sanksi," kata Anwar di Pasar Rebo, Jakarta Timur Senin (11/4).
Terkait hal itu, Taga Radja menambahkan, tidak ingin mengomentari lebih jaub kebijakan dari Walikota Jakarta Timur itu. "Kalau itu kita no comment. Yang pasti tidak ada sanksi dari Disdik DKI kepada para pelajar yang ikut dalam demo kemarin," tegasnya. (Zat)