Ombudsman Minta Aparat Tak Gunakan Cara Represif Pada Demo 11 April

Demo Mahasiswa. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa hari ini Senin (11/4), di sejumlah daerah untuk menyuarakan tuntutannya yang salah satunya yaitu tolak perpanjanhan kepemimpinan Presiden Joko Widodo tiga periode.

Ombudsman RI mengingatkan agar kepolisian tidak melakukan tindakan represif namun mengedepankan pengamanan yang humanis.

"Kembali mengingatkan kepolisian agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa, serta menghindari tindakan represif," kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, dalama keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Dia menyebutkan, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nnmor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Kepolisian Negara RI antara lain melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. 

Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk menberikan bantuan dan pertolongan dengan mmenjunjung tinggi hak asasi manusia.

Di sisi lain, Johannes mengatakan, penyampaian aspirasi masyarakat dijamin Undang-undang Dasar Negara RI Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berjak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun demikian, Johannes melanjutkan, kebebasan menyampaikan pendapat juga dibatasi peraturan. "Dlam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang," ujarnya.

Apabila terpaksa, Johannes menambahkan aparat keamanan melakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, agar tetap dapat terpenuhi hak-haknya khususnya untuk memproleh pendampingan dari penasihat hukum.

Lebih lanjut, pada proses pemeriksaan diminta dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan. Termasuk juga penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. (Zat)