Warga Gugat MK Minta Jabatan Gubernur Diperpanjang, Begini Respon Anies
Jakarta, Dekannews - Enam warga meminta jabatan Gubernur DKI Diperpanjang. Permintaan tersebut dilakukan dengan melakukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas atas UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentag pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU Pilkada.
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI sendiri akan segera berakhir pada pertengahan Oktober 2022.
Menyikapi permintaan warga Jakarta itu, Anies memastikan akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Masa jabatannya akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang.
"Alhamdulilah, enam bulan lagi saya pensiun dari gubernur, tapi tidak ada perpanjangan jabatan," kata Anies, Jumat (8/4).
Menurut Anies jika tidak ada perubahan dan halangan, jabatannya sebagai orang no satu di Jakarta akan selesai dalam hitungan bulan. "Memang sudah selesai pada Bulan Oktober jika tidak ada halangan dan perubahan," ucapnya.
Dia mengklaim selama empat tahun menjabat Gubernur DKI, tidak hanya menyelesaikan program-program secara fisik saja. Namun dia menyebutkan, telah membangun ketenangan dan keteduhan di Jakarta.
"Nah selama empat setengah tahun ini jalani alhamdulillah ketenangan, keteduhan itu dibangun. Tapi sebagian dari yang dikerjakan untuk membasngun rasa kebersamaan ketenangan itu tidak bisa difoto," tutup dia. (Zat)