Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual ? Begini Komentar Kabareskrim

Agus Ariyanto. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengomentari terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Kapolri telah menetapkan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, penetapan Ferdy Sambo semakin membuat kasus tersebut semakin terang. Apalagi para tersangka sudah ditetapkan dan dijerat Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasal 340 KUHP tersebut, kata dia, membuat laporan pelecehan seksual semakin kecil kemungkinannya.

"Kalau (pasal) 340 diterapkan," ujar Agus."Kalau 340 diterapkan," ujar Agus mengulang kalimatnya dan kembali diam sejenak. Agus akhirnya berkata. "Kecil kemungkinan terjadi itu," tuturnya.

Dugaan pelecehan seksual muncul di awal tersiarnya peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo yang kini resmi disebut penembakan, bukan baku tembak.

Putri Candrawathi bahkan telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu Polres Jakarta Selatan. Kemudian kasus itu ditarik ke Polda Metro Jaya dan kini ada di tangan Bareskrim Polri.

Putri sendiri usai insiden berdarah pada Jumat (8/7/2022) itu dilaporkan mengalami trauma dan melakoni pemulihan. (Zat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- swennakeD