Ditetapkan Tersangka, Kapolri : Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo diduga terlibat terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan agar Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tim khsusu menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," jelas Kapolri pada Selasa (9/8).

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8) Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. (Zat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

laredneJ irlopaK - swennakeD