Karo Paminal Propam dan Kapolres Jaksel Akhirnya Dinonaktifkan

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (ist)

Jakarta,Dekannews-Mabes Polri akhirnya juga menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto terkait kasus kematian Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Pertama, menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, kedua Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (20/7). 

Untuk diketahui, Karo Paminal dalam kasus ini diduga melarang keluarga Brigadir J membuka peti di rumah duka di Jambi. 

Sedangkan Kapolres Jakarta Selatan adalah yang menangani kasus laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Permintaan pencopotan ini disuarakan keluarga Brigadir J. Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi dinilai bekerja tidak sesuai dengan prosedur dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," ujar Kamarudin, Selasa (19/7/2022).

Sedangkan soal pencopotan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan,  tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan, saat sampai di rumah duka, Karopaminal Divisi Propam melakukan tekanan terhadap pihak keluarga yang berupaya membuka peti jenazah dengan tak mengizinkan keluarga melihat kondisi jenazah Brigadir J .

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," tandas Johnson. (tfk)