LPSK Kabulkan Permintaan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Bharada E. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menyebutka, Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator (JC).

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Senin (15/8).

LPSK menilai Bharada E memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Dengan begitu, Bharada E juga menerima perlindungan penuh dari LPSK.

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.

Selain itu Hasto menambahkan, bahwa Bharada E bersedia mengungkap siapa saja yang memiliki peran dalam kasus ini.

"Dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar, ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ujar Hasto. (Zat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

swennakeD