Keluarga Sebut Adik Brigadir J Dibatasi Aksesnya Untuk Melihat Kondisi Jenazah
Jakarta, Dekannews - Anggota keluarga Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengungkapkan adik dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bripda LL Hutabarat, mengaku dilarang melihat jasad kakaknya.
Rohani mengatakan Bripda LL baru diperkenankan melihat kakaknya setelah selesai diautopsi. Setelah autopsi, baru bisa melihat kakaknya, itu pun di Jakarta, kata Rohani, Jumat (21/7).
Selain itu Rohani mengungkan, Bripda LL pun sebagai adik kandung Brigadir J dibatasi akses untuk melihat kondisi kakaknya secara utuh.
"Nggak keseluruhan (dilihat), baru sampai akhirnya ke Jambi, ungkapnya.Namun ohani Simanjuntak tidak menjelaskannya secara rinci erkait siapa yang melarang Bripda LL untuk melihat kondisi Brigadir.
Seperti diketahui, Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor. Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan). (Zat)