Soal Banding Fredy Sambo, Kadiv Propam : Sedang Berproses

Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri buka suara  permohonan banding atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilayangkan Irjen Ferdy Sambo.  

Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono mengatakan, permohonan banding tersebut tengah dalam proses kajian.   "Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8).  

Dia menyebutkan, keputusan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo bakal ditentukan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding apakah diterima atau ditolak.  "Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," ujar Syahar.  

Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.  

Sidang yang mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.  "Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022). (Zat)