KPK Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Fredy Sambo

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).   

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan suap tersebut. Jika layak, akan segera memulai penyelidikan.  

"Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/8). 

Ghufron memastikan, laporan tersebut tidak akan diabaikan. Namun harus ditelaah terlebih dahulu secara teliti sebelum diputuskan ada unsur dugaan tindak pidana korupsi.   ."Tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan terseubut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ghufron.  

Sebelumnya, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) mendatangi gedung KPK untuk melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8) lalu   

Pelaporan dari perkumpulan pengacara itu terkait dugaan pemberian amplop yang disinyalir berisi uang dari Sambo untuk staf LPSK beberapa waktu lalu. 

"Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK," kata koordinator Tampak Roberth Keytimu Gedung KPK. (Zat)