Irjen Ferdy Sambo Terancam Maksimal Hukuman Mati
Jakarta, Dekannews - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dengan demikian, Eks Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati atau penjara sumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus, Selasa (9/8).
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8) Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. (Zat)