KPK Cegah Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M Kuncoro Wibowo

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M Kuncoro Wibowo untuk bepergian ke luar negeri.

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2023.

Diketahui, Kuncoro Wibowo telah resmi mengundurkan diri sebagai Dirut PT TransJakarta pada Senin, 13 Maret 2023. Pengunduran diri Kuncoro sebagai Dirut PT TransJakarta dikonfirmasi oleh Kadiv Sekretaris PT TransJakarta, Apristini Bakti Bugiansri.

"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini.

Belum diketahui perkara apa yang menguat Kuncoro dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi pencegahan ke luar negeri Kuncoro berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19. RED