DPR Minta Kasus Bigmo Diusut Tuntas, Anak Dilarang Jadi Alat Promosi Vape
DEKANNEWS, JAKARTA - Kasus dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan rokok elektrik atau vape kini menjadi perhatian publik.
Polda Metro Jaya telah menangani laporan tersebut melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Premberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh apabila ditemukan unsur pidana. Ia menegaskan anak-anak tidak boleh dilibatkan sebagai sarana promosi produk yang mengandung zat adiktif karena berpotensi membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang mereka.
"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Adang, Senin (3/8/2026).
Adang juga mengingatkan bahwa aktivitas di media sosial tetap memiliki batasan hukum dan etika. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap anak, terutama ketika konten tersebut berkaitan dengan kepentingan komersial.
Ia menilai penbuat konten harus memahami tanggung jawab dalam menggunakan platform digital. Mengejar popularitas maupun keuntungan ekonomi, kata Adang, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak anak yang telah dijamin oleh undang-undang.
Selain penegakan hukum, Adang mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari orang tua, platform digital, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Ia menekankan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Kasus Bigmo saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi oleh Polda Metro Jaya dan berstatus pengaduan masyarakat (Dumas). Penyidik masih melakukan pendataan serta identifikasi terhadap anak-anak yang diduga muncul dalam konten tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hernmanto mengatakan proses identifikasi terhadap anak-anak yang terlibat menjadi bagian dari langkah penyelidikan. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memberikan teguran kepada YouTube serta meminta platform tersebut menindaklanjuti konten yang dinilai melibatkan anak dalam promosi vape. (Zat)
