BRIN Usulkan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah di Masa Transisi Pemilu
DEKANNEWS - Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro menyoroti masa jeda antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang akan berlangsung setelah adanya perubahan jadwal pemilu. Ia mengusulkan sekretaris daerah atau sekda menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi masa transisi tersebut.
Menurut Siti, sekda memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai program dan roda pemerintahan di daerah. Karena itu, penunjukan sekda dinilai dapat menjaga kesinambungan pemerintahan dibandingkan mendatangkan pejabat dari luar daerah.
Usulan tersebut disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Pemisahan itu membuat terdapat masa jeda sebelum pemilu lokal digelar.
“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Siti di Palu, Sulawesi Tengah, dikutip hari inj, Sabtu, 3 Oktober.
Dalam skema baru tersebut, pemilu nasional akan memilih pesiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Adapun pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.
MK menetapkan pemilu lokal digelar paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden. Masa jeda inilah yang menurut Siti perlu dipersiapkan sejak awal, termasuk terkait siapa yang akan menjalankan pemerintahan daerah.
“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” ujarnya. Siti juga mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika pejabat dari kementerian atau lembaga pemerintah pusat ditunjuk umtuk memimpin daerah. Menurut dia, kepala daerah hasil pemilihan tidak elok jika kemudian digantikan begitu saja oleh pejabat yang ditunjuk selama masa transisi. (Zat)
