Ketua DPRD DKI Sebut Anies Langkahi Wewenang Presiden Lantik PJ Sekda

Prasetyo Edi Marsudi. (Doc. Dekannews)

Jakarta, Dekannews - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakui menerima undangan acara pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menggantikan Marullah Matali oleh Gubernur Anies Baswedan.  

Namun menurut Prasetyo, pelantikan itu akhirnya dibatalkan yang rencananya digelar di Balai Kota pada pukul 13.30 WIB.   "Saya dapat suratnya. Lalu tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah). Katanya enggak jadi. Dibatalkan," ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (18/7).  

Prasetyo mengungkapkan dari informasi yang dia terima, Anies berencana mengganti Marullah dengan Sigit sebagai PJ Sekda lantaran Marullah masih menjalankan ibadah haji di Mekkah.  

Namun kebijakan itu dibatalkan, setelah diketahui Marullah sudah berada di Jakarta.  Selama Marullah di tanah suci, Anies mengangkat Sigit sebagai PLH Sekda DKI.  

"Diperpanjang karena Pak Marullah dipikir masih ada di tanah suci, padahal sudah pulang. Jadi, (acara pelantikan Pj Sekda DKI) enggak jadi," tuturnya   

Meski demikian Politikus PDI Perjuangan itu mengkritik tajam adanya undangan pelantikan PJ Sekda. Kata dia,Anies tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jabatan Sekda DKI.  

Dia menambahkah, pengangkatan Sekda merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara, penentuan jabatan Sekda DKI diputuskan oleh Presiden RI lewat Mendagri. "Itu namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," ungkapnya. (Zat)