Prabowo: Vape Bisa Dilarang Total Jika Jadi Media Peredaran Narkoba
Dekannews - Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengkaji kemungkinan pelarangan total rokok elektrik atau vape apabila hasil evaluasi menunjukkan produk tersebut memiliki lebih banyak risiko daripada manfaat serta terus dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika jemis baru.
Menurut Prabowo, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Ia mengutip prinsip salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Untuk itu, Prabowo menginstruksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Mnkanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera berkoordinasi membahas tata kelola rokok elektrik di Indonesia.
Ia meminta hasil pembahasan tersebut menjadi dasar penyusunan regulasi yang lebih ketat terhadap perdagangan maupun peredaran vape, termasuk memperkuat pengawasan pada jalur impor dan distribusinya.
"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya," ujar Prabowo.
Prabowo menilai tantangan pemberantasan narkotika semakin kompleks seiring munculnya berbagai Narkotika Jenis Baru (NPS) yang berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk mengaturnya.
Berdasarkan sejumlah penelitian, sekitar 39,5 persen penghuna rokok elektrik mengaku pernah menggunakan cairan yang mengandung zat rekreasional. Ganja menjadi zat yang paling banyak digunakan, disusul ekstasi (MDMA) dan kokain.
"Metode ini dipilih karena dianggap lebih praktis, sulit terdeteksi, dan secara keliru dipersepsikan lebih aman dibandingkan metode konsumsi narkotika lainnya," tutur Prabowo.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan rokok elektrik kini tidak hanya digunakan sebagai alternatif produk tembakau, tetapi juga mulai dimanfaatkan sindikat narkotika sebagai sarana mengedarkan zat terlarang secara terselubung.
Karena itu, Prabowo menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penyusunan kebijakan yang komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda. (Zat)
