Akan Kena Sanksi, Pemudik Diingatkan Tak Palsukan Data Vaksin Booster
Jakarta, Dekannews - Pemerintah DKI mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan manipulasi dokumen vaksin booster untuk digunakan dalam perjalanan mudik ke kampung halaman.
Vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat kegiatan mudik Lebaran 1443 Hijriah/2022. Masyarakat yang belum divaksin booster, diwajibkan melampirkan hasil test PCR.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan petugas memiliki data yang akurat. Karena itu dia mewanti-wanti, upaya mengelabui akan terungkap.
"Tidak mudah bagi siapa saja yang ingin membohongi atau memanipulasi pasti akan ketahuan," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
Menurut Riza harus membiasakan mengedepankan sikap kejujuran. Tindakan melawan hukum akan merugikan diri sendiri.
"Saya sudah mengingatkan agar kita harus hidup terbiasa dengan jujur dan melaksanakan sesuai aturan dan ketentuan hidup disiplin dan tertib," tukasnya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pemudik yang berani merekayasa data penerimaan vaksin booster.
"Kita tahu praktik-praktik itu selama ini itu pasti terungkap dan akan diberi sanksi dan kena itu siapa saja," paparnya. (Zat)