2 Dari 8 Pelanggar ProKes Disanksi Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Ops yustisi gabungan di Kep Seribu Utara. (Ist)

Jakarta,Dekannews - Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan dengan menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (19/2/2022).

"Kali ini kita menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Dua pulau pemukiman dengan sasaran warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna," terang Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli.

Asep menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan pihaknya bersama dengan Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat untuk mendisiplinkan warga dan wisatawan taat protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang publik.

"Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan di 2 pulau ini didapat 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker, dimana 6 pelanggar kita kenakan sanksi teguran dan pencatatan karena menggunakan masker tidak sempurna atau didagu dan 2 kita kenakan sanksi sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," ujarnya. (tfk)