11 Pelanggar Prokes Ditindak Polsek Kep Seribu Utara Bersama Tim Gabungan

Pelanggar Prokes Mendapat Sanksi Sosial Dari Tim Gabungan

Jakarta,Dekannews- Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama TNI Koramil Kepulauan Seribu dan Satpol PP Kepulauan Seribu melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Minggu (29/11).

"Kami bersama TNI dan Satpol-PP melakukan kegiatan operasi yustisi di Kelurahan Pulau Panggang dengan sasaran warga dan wisatawan dalam menggunakan masker serta kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan,"terang Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Josman Harianja.

Diketahui tim gabungan yang berjumlah 17 personel ini terlihat melakukan penyisiran di lokasi-lokasi ruang publik antara lain dermaga, pantai, RPTRA, warung-warung makan, lapangan dan lingkungan perumahan warga.

"Kami menyisir ruang publik yang dijadikan tempat berkerumun dan lingkungan pemukiman warga yang ada di Pulau Panggang,"tambahnya

Tercatat dari hasil operasi didapati sebelas pelanggar yang semua terkait masker, atas temuan dimaksud oleh petugas Satpol-PP diberi sanksi teguran dan kerja sosial.

"Dari sebelas pelanggar, 8 diberi sanksi teguran dan 3 diberi sanksi kerja sosial sesuai aturan, ke depan kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19,"tutupnya.(nto)