MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming

DEKANNEWS, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Putusan tersebut sekaligus mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan informasi di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026), perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 diputus pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan yang ditrerbitkan Direktotat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah serta batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dimumusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Meenngah.

Putusan kasasi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum gugatan keanbsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan Subhan Palal. Sebelumnya, gugatan tersebut telah melalui proses pemeriksaan di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan pembanding dan menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026.

Namun, putusan kasasi MA kali ini mengubah hasil pemeriksaan pada tingkat sebelummbnya. MA mengabulkan gugatan Subhan setelah sebelumnya gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta. (Zat)