Wacana Pemakzulan Gibran, Pengamat Soroti Peran DPR, MK, dan MPR
DEKANNEWS, JAKARTA - Pengamat Geopolitik dan Intelijen Amir Hamzah menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bahkan kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak sekalipun oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, proses pemberhentian wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amir mengatakan, meskipun Gibran merupakan wakil presiden dalam pemerintahan Prabowo, kewenangan untuk memberhentikannya tidak berada di tangan presiden. Ia menyebut pengunduran diri menjadi salah satu kemungkinan yang berbeda dari mekanisme pemakzulan melalui lembaga negara.
“Prabowo itu, walaupun Gibran wakil presiden, tidak punya kewenangan untuk memakzulkan Gibran. Kecuali kalau Gibran mundur,” kata Amir dalama keterangannya Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, proses pemakzulan memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan konstitusi. DPR menjadi lembaga yang menjalankan proses awal, kemudian MK memeriksa dan memutus pendapat DPR sesuai kewenangannya, sebelum proses berlanjut ke MPR untuk pengambilan keputusan.
“Pemakzulan presiden atau wakil presiden itu kewenangan, proses, dan prosedurnya ada di DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Amir juga menyoroti komposisi politik di parlemen yang saat ini didominasi partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pihak yang ingin mendorong proses pemakzulan karena harus menghadapi konfigurasi kekuatan politik di DPR.
Meski demikian, ia menilai peta dukungan politik tidak selalu bersifat permanen. Perubahan kepentingan dan dinamika antarkelompok dapat memengaruhi hubungan antarpartai, termasuk kemungkinan terjadinya perpecahan di antara kelompok yang selama ini mendukung pemerintah.
“Dalam perjalanan politik kan bisa terjadi perubahan-perubahan. Bisa juga dari kelompok yang dibilang pendukung itu pecah karena kepentingan-kepentingan tertentu,” kata Amir.
Terkait sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Amir menilai dinamika politik masih dapat berkembang. Kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi atau perundingan antarkekuatan politik yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Bisa juga mereka saling tunggu. Diam-diam mungkin mereka sedang berunding, kita tidak tahu. Dalam politik itu macam-macam,” tuturnya.
Mengenai laporan yang telah diajukan sejumlah pihak terkait persoalan tersebut, Amir mengatakan tindak lanjutnya bergantung pada lembaga yang menerima laporan serta kewenangan yang dimiliki. Ia menilai proses hukum harus dibedakan dari dinamika politik yang berkembang di ruang publik.
Amir turut menanggapi usulan penggunaan hak angket DPR untuk mendalami persoalan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Menurutnya, apabila hak angket digunakan, pemeriksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada Gibran atau pihak tertentu, tetapi juga menelusuri peran aktor politik dan institusi yang terlibat dalam proses sebelumnya.
“Jangan cuma Gibran atau pihak lain yang diperiksa. Ketua umum partai politik yang tadinya memberikan dukungan kepada Gibran juga harus diperiksa,” tegasnya.
Ia berpendapat, pembahasan tersebut perlu mencakup sikap partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama terkait polemik proses yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Amir menilai peran masing-masing pihak perlu ditelaah agar persoalan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh, bukan hanya diarahkan kepada satu individu.
Sementara itu, Amir menilai sikap Prabowo dalam menghadapi wacana pemakzulan perlu dilihat dari pernyataannya mengenai kepatuhan terhadap konstitusi. Menurutnya, apabila proses yang ditempuh pihak-pihak terkait berjalan sesuai mekanisme konstitusional, presiden harus menghormati proses tersebut dan tidak dapat mengambil alih kewenangan lembaga lain.
“Kalau kita lihat dari ucapan dia, Prabowo akan tunduk kepada konstitusi. Kalau pihak-pihak lain melakukan sesuatu yang sesuai dengan konstitusi, Prabowo juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Amir.
Ia menegaskan, kelanjutan wacana pemakzulan Gibran pada akhirnya bergantung pada dinamika politik dan prosedur konstitusional yang berlaku. Karena itu, menurut Amir, pembahasan mengenai isu tersebut perlu menempatkan kewenangan setiap lembaga negara sebagai acuan, sekaligus mempertimbangkan perkembangan dukungan politik di DPR dan MPR. (Zat)
