Beredar Surat Anggota Fraksi Usulkan Pemakzulan Gibran, Nasdem Bilang Begini

Surat Pemakzulan Gibran


DEKANNEWS, JAKARTA - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming terus bergulir hingga beredarnya surat ke publik yang mengatasnamakan anggota Fraksi Nasdem DPR sekaligus anggota Komisi XIII DPR, Tonny Tesar.

Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim membantah surat yang terlanjur beredar tersebut bukan merupakan isi pernyataan pihaknya. Dia menyebutkan surat tersebut adalah kabar palsu dengan  mengatasnamakan anggota Fraksi Nasdem.

Namun Nasdem belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang membuat atau menyebarkan surat pemakzulan Gibran Rakabuming tersebut.

Pada kop surat tersebut bertuliskan 090/FNASDEM/A-429/X/2026. Surat  disebut dikirim oleh anggota Fraksi Nasdem DPR Tonny Tesar.

Inti dari isi surat disebutkan  permohonan kepada pimpinan DPR agar menggunakan kewenangannya terkait usulan pemberhentian Gibran.

Tidak hanya itu, surat yang beredar juga mencantumkan sejumlah landasan hukum sebagai dasar pengajuan usulan tersebut. Salah satunya Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah memengah atas (SMA) atau sederajat.

Dalam bagian petitum surat, pihak yang mengatasnamakan pengusul meminta pimpinan DPR menggelar rapat paripurna.

Rapat tersebut disebut ditujukan untuk menggunakan hak pengawasan, hak inertrpelasi, maupun hak angket DPR guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.

Namun, Partai Nasdem telah membantah keaslian surat tersebut. Dengan demikian, isi dan tuntutan yang tercantum dalam dokumen yang beredar tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi Fraksi Nasdem DPR. (Zat)