Mengintip Potensi Pemakzulan Jokowi Dari Jalan Lockdown

Presiden Joko Widodo (Foto Tangkapan Layar Tayangan Channel YouTube Sekretaris Presiden)

Bila Lockdown dijalankan, lalu Presiden Jokowi tidak melaksanakan kewajiban pasal 55 ayat (1) UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka Ia dapat dianggap melanggar undang-undang. Nah dari sinilah potensi pemakzulan kepada Presiden Jokowi dapat terjadi. 

Oleh:  Sugiyanto  
Aktivis Jakarta.

Selain mengumumkan perpanjangan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 7 hari, yaitu dari 3-9 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menjelaskan kebijakan pemerintah tidak memilih Karantina Wilayah (Lockdown) melainkan menjalankan Kebijakan PPKM.

“ Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif,”  kata Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM, dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, Senin (2/8/2021).

Meskipun Presiden Jokowi telah menjelaskan pilihan kebijakan PPKM, namun masih ada saja anggapan dimasyarakat yang terus menyalahkan Jokowi karena tak menjalankan kebijakan Karantina Wilayah (Lockdown).

Permintaan lockdown pertama kali disampaikan oleh gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada akhir bulan Maret 2020. Ia meminta kepada pemerintah pusat “Jakarta Lockdown” karena khawatir Covid-19 akan menyebar ke seluruh Indonesia. 

Padahal saat itu pada daerah-daerah, seperti Bogor, Depok, Bekasi, Bandung, Tegal dan lainnya juga telah menyebar wabah Covid-19. Sebab setelah Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), daerah-daerah tersebut juga melakukan hal yang sama. 

" Dan waktu itu kami mengusulkan agar pembatasan juga tidak dilakukan hanya Jakarta, tapi Jabodetabek,” kata Anies membuka  alasannya meminta lockdown saat wawancara pada Channel  Youtube Karni Ilyas Club, Kamis (30/7/21).

Atas dasar pertimbangan yang matang baik kemanusian, ekonomi, dan lainnya, Istana menolak permintaan Lockdown Anies Baswedan. Kemudian Presiden Jokowi memutuskan kebijakan PSBB.  Kebijakan PPKM Darurat, PPKM Level 4, dan lainnya adalah kelanjutan atau turunan dari kebijakan PSBB.

SPBB merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.  Sesungguhnya baik Karantina Wilayah (Lockdown), maupun SPBB bermakna sama, yakni untuk mencegah kemungkinanan penyebaran penyakit atau kontaminasi yang merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. 

Perbedaan yang paling mendasar ada dalam pasal 55 ayat (1) UU tersebut. Bila pemerintah memilih kebijakan Karantina Wilayah (Lockdown), maka selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Dengan kondisi wabah pandemik Covid-19 yang menyebar sangat cepat ke seluruh daerah di Indonesia, maka sesungguhnya ketentuan pasal 55 ayat (1) tak bisa dijalankan oleh pemerintah pusat. Boleh jadi, baik legislatif dan pemerintah ketika merumuskan aturan ini tidak pernah membayangkan wabah penyakit menular seperti Covid-19. 

Sebab memang sebelumnya tak pernah ada pandemi seperti Covid-19 yang bisa menyebar sangat cepat ke seluruh wilayah di Tanah Air, dan bahkan ke negara-negara di seluruh dunia.

Sehingga mereka merumuskan pasal 55 ayat (1) dalam UU tersebut.  Intinya, UU mewajibkan pemerintah pusat memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina selama dalam masa Karantina Wilayah (Lockdown).

Rasanya sangat tak mungkin Presiden Jokowi mampu menjalankan kewajiban pasal 55 ayat (1) UU No 6 tentang Karantina Kesehatan. Sebab Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas. Lagi pula anggaran sebesar apapun tak akan pernah cukup  untuk menjalankan kebijakan Lockdown yang terjadi hampir secara bersamaan pada seluruh daerah di Inodonesia.

Bila Lockdown dijalankan, lalu Presiden Jokowi tidak melaksanakan kewajiban pasal 55 ayat (1) UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan,  maka Ia dapat dianggap melanggar undang-undang. Nah dari sinilah potensi pemakzulan kepada Presiden Jokowi dapat terjadi. 

Meskipun partai koalisi pendukung Presiden Jokowi mayoritas di DPRD-RI, tetapi akan sangat menggangu pemerintah bila masyarakat menganggap Presiden Jokowi melanggar UU. Padahal penerapan Lockdown juga tidak  serta-merta menjamin pandemik  Covid-19 di Tanah Air bisa cepat selesai. 

Andaikan saja Jokowi menjalankan kebijakan Lockdown, maka boleh jadi akan sanggat  berdampak buruk bagi pemerintah pusat dan daerah. Negara bisa bangkrut dan masyarakat juga akan mengalami banyak kesulitan.

 “ Lockdown itu artinya tutup total. Kemarin yang namanya PPKM darurat itu namanya semi lockdown. Itu masih semi saja saya masuk kampung, masuk daerah, semuanya menjerit untuk dibuka," kata  Presiden Jokowi.

Tetapi, meskipun pemerintah  tidak  melakukan lockdown, namun Jokowi tetap memperlihatkan keseriusan dalam menanggulangi bencana wabah Covid-19. 

Anggaran besar hingga ratusan triliun rupiah digelontorkan  untuk membatu masyarakat dan pemerintah daerah baik untuk Bantuan Sosial  (Bansos), Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan lainnya, termasuk untuk percepatan vaksinasi dengan tujuan menciptakan herd immumity (kekebalan kelompok) dimasyarakat.

The End.