Kemenkeu Ingatkan Jakarta soal Risiko Obligasi Daerah, Resiko Suku Bunga

Menkeu Suahasil Nazara


DEKANNEWS, JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan perlu mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, terutama kenaikan suku bunga. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan kemampuan keuangan sebelum mengambil keputusan menerbitkan surat utang.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, suku bunga obligasi pemerintah pusat saat ini mengalami kenaikan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi besaran biaya bunga yang harus dibayarkan pemerintah daerah apabila menerbitkan obligasi untuk mendapatkan tambahan pembiayaan.

"Ini tentu harus menjadi perhatian dari semua pihak yang ingin berniat untuk mengeluarkan obligasi," ujar Suahasil saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Menurut Suahasil, pemerintah daerah tidak hanya perlu memperhitungkan risiko kenaikan bunga, tetapi juga wajib memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Perhitungan kemampuan fiskal daerah menjadi hal penting agar penerbitan surat utang tidak membebani keuangan daerah di kemudian hari.

Sebagai alternatif, pemerintah pusat juga menyediakan sejumlah skema pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu pembiayaan pembangunan di daerah. Opsi tersebut turut menjadi pembahasan bersama sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jakarta.

Suahasil menyebutkan, dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan Jakarta selama ini telah diberikan melalui berbagai mekanisme, baik belanja APBN maupun skema pembiayaan lainnya. Salah satu contohnya adalah dukungan pendanaan untuk pembangunan proyek MRT Jakarta.

Pembahasan mengenai pembiayaan pembangunan tersebut sebelumnya dilakukan dalam pertemuan antara Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Suahasil pada Selasa (27/10/2026). Dalam pertemuan itu, keduanya membicarakan rencana penerbitan obligasi daerah serta program LPDP Jakarta.

Meski demikian, Pramono belum memberikan kepastian mengenai persetujuan pemerintah pusat terhadap rencana penerbitan obligasi daerah tersebut. Keputusan itu masih mempertimbangkan sejumlah aspek yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Pramono sebelumnya mengungkapkan, salah satu pertimbangan pemerintah pusat adalah perbedaan kapasitas keuangan antardaerah. Menurutnya, tidak seluruh pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menerbitkan surat utang sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Di sisi lain, Pramono menilai Jakarta mempunyai karakteristik keuangan yang berbeda dibandingkan sejumlah daerah lainnya. Dia menyebut pengelolaan anggaran Pemprov Jakarta selama ini telah dilakukan secara tertib, meskipun tetap menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti arahan dan keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi tersebut. (Zat)