Bahas Obligasi Daerah, Pramono Berencana Temui Menkeu Suahasil
DEKANNEWS, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menilai penerbitan obligasi daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pembiayaan pemerintah daerah. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan persetujuan pemerintah pusat yang akan dibahas melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian.
Pramono mengatakan dirinya berencana bertemu dengan Menteri Keuangan Suahasik Nazara pada Senin (26/10/2026) untuk membahas rencana penerbitan obligasi daerah Jakarta.
“Untuk obligasi, hari ini memang ada rencana saya untuk bertemu dengan Menteri Keuangan,” kata Pramono, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, Pramono menyampaikan bahwa penerbitan obligasi daerah Jakarta belum dapat diputuskan karena masih menunggu persetujuan penuj dari pemerintah pusat.
Pemprov Jakarta akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), serta Kementerian Keuangan untuk membahas rencana pembiayaan tersebut.
Pramono menjelaslan, salah satu pertimbangan pemerintah pusat dalam memberikan persetujuan adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah. Menurutnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran yang cukip untuk menerbitkan obligasi daerah.
Meski demikian, ia menilai kondisi keuangan Jakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sejumlah daerah lainnya. Pramono berpendapat pengelolaan anggaran yang tertib dan rapi menjadi modal bagi Jakarta untuk memanfaatkan obligasi sebagai instrumen penguatan pembiayaan.
“Kalau bagi kami, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah Jakarta,” ucapnya.
Pramono juga mengungkapkan pengalamannya selama hampir 15 tahun bekerja di pemerintahan pusat membuatnya memahami arahan serta kebijakan pemerintah pusat mengenai penernitan obligasi daerah.
Ia menilai obligasi daerah perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah agar instrumen pembiayaan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan anggaran di kemudian hari.
“Mungkin bagi beberapa daerah ptovinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu,” ujar Pramono.
Kendati optimistis obligasi daerah dapat memperkuat pembiayaan Jakarta, Pramono menegaskan Pemprov Jakarta tetap akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Dengan demikian, realisasi penerbitan obligasi daerah masih bergantung pada hasil koordinasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. (Zat)
