Usulan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, DPRD DKI : Kemahalan
DEKANNEWS, JAKARTA - Anggota Komisi B sekaligus Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menyoroti usulan penyesuaian tarif parkir yang dinilai belum memiliki dasar kajian yang memadai.
Menurut Francine, usulan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam pembahasan revisi perda tersebut, sektor perparkiran menjadi salah satu poin yanmg turut dibahas. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kemudian menyerahkan dokumen yang memuat sejumlah angka usulan penyesuaian tarif parkir.
"Jadi memang rancangan Perda-nya sudah dalam proses pembahasan, lampirannya pun sudah diberikan di dalam rapat kerja, tapi sayangnya dalam rapat-rapat kerja itu seluruh masukan terkait dengan usulan angka-angka itu belum disertai dengan kajian," kata Francine dikutip Minggu (30/8/2026).
Francine menilai Dishub DKI seharusnya memberikan penjelasan yang lebih komprehensif sebelum usulan tarif tersebut dibahas lebih jauh. Angka yang diajukan, kata dia, perlu didukung kajian yang dapat menjelaskan alasan penetapan tarif.
"Sebelum mulai dibajas, harusnya ada kajiannya, kenapa sih memutuskan menaikkan harga tertentu atau menurunkan harga tertentu, gitu," ujarnya.
Sorotan Francine salah satunya tertuju pada usulan tarif parkir yang mencapai Rp15.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp60.000 per jam untuk mobil. Ia menilai angka tersebut cukup tinggi bagi masyarakat.
"Kami juga keberatan ya kalau misalnya walaupun memang tarif tertinggu, tapi rasanya kok agak... dan apa namanya, tarif tertinggi dan akan disesuaikan dengan zonasi ya, tapi rasanya kok terlalu mahal ya kalau misalnya ada tarif parkir Rp60.000 per jam," ucapnya.
Menurutnya, Dishub DKI hatrus mampu menjelaskan secara rinci pertimbangan di balik penetapan tarif tersebut. Kajian juga perlu memperhitungkan kondisi ekonomi dan kemanmpuan masyarakat sebelum angka tarif ditetapkan.
Francine menegaskan, kebijakan menaikkan tarif parkir harus memiliki argumentasi yang kuat dan tidak semata-mata didasarkan pada perhitungan internal pemerintah. Kemampuan masyarakat dalam membayar juga haruis menjadi pertimbangan.
"Apa dasarnya dari Dinas Perhubungan sampai bisa keluar angka Rp60.000 ini, tentunya kami perlu melihat dulu dan mengkaji, apa memang bener-benar bisa. Ada kemampuan dari masyarakat willingness to pay-nya sama ability to pay-nya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta masyarakat tidak langsung menganggap angka tarif parkir yang beredar sebagai trarif baru. Ia menegaskan belum ada keputusan mengenai kenaikan tarif parkir di Jakarta.
"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan btelum menjadi keputusan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Budi menjelaskan, angka yang menjadi perhatian publik, termasuk tarif sepeda motor Rop3.000 hingga Rp15.000 per jam, masih berada dalam tahap pembahasan.
Sementara untuk kendaraan roda empat, usulan tarif Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam juga belum ditetapkan. Seluruh angka tersebut masih menjadi bahan kajian sebelum nantinya diputuskan melalui proses pembahasan revisi perda. (Zat)
