Usai Lebaran, DKI Tiadakan Operasi Yustisi Bagi Pendatang Baru

Pendatang Baru. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada operasi yustisi atau penjaringan terhadap pendatang baru di ibu kota usai Lebaran 2022.   

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI beralasan ditiadakannya penjaringan itu lantaran Jakarta terbuka bagi pendatang baru.

"Iya memang sudah tidak ada operasi yustisi. Karena siapapun bisa tinggal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin saat dimintai konfirmasi, Minggu (1/5)  

Meski demikian, menurut Budi bagi pendatang baru diwajibkan melaporkan diri kepada RT/RW setempat. Adapun bagi warga yang hanya menetap tak sampai satu tahun Akan diberikan surat keterangan non permanen kepada warga itu.  

"Bagi yang hanya menetap kurang dari satu tahun, kami siapkan surat keterangan penduduk non permanen," imbuhnya.  

Sebelumnya, pada 2019 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak lagi menggelar operasi yustisi pasca-lebaran mendatang. Namun Anies tetap meminta RT/RW di Ibu Kota melakukan pendataan bagi warga baru. (Zat)