Sistem Ganjil Genap Diperluas Di 25 Ruas Jalan Jakarta Pekan Depan

Sistem Ganjil Genap. (Ist)

Jakarta, Dekannews - DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibukota menyusul status PPKM Jakarta yang menurun menjadi level 1 dan semakin membaiknya kasus Covid-19. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan,saat ini ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan Jakarta penerapan ganjil genap ini akan diperluas menjadi 25 ruas jalan pada pekan depan.  

Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.  

Syarin beralasan, pengembalian kebijakan gage di 25 ruas jalan ini dikarenakan volume lalu lintas yang kini mulai meningkat, seiring dengan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat. 

"Berdasarkan data, ada (kenaikan volume lalin) 6,25 persen. Ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," Syafrin di Jakarta, Selasa (25/5). 

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.  

Aturan ganjil genap ini tidak diberlakukan pada hari sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Berikut 25 ruas jalan Ibu Kota yang masuk dalam ganjil genap: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat 

6. Jalan M.H. Thamrin 

7. Jalan Jenderal Sudirman 

8. Jalan Sisingamangaraja 

9. Jalan Panglima Polim 

10. Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TBSimatupang 

11. Jalan Suryopranoto 

12. Jalan Balikpapan 

13. Jalan Kyai Caringin 

14. Jalan Tomang Raya 

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto 

16. Jalan Gatot Subroto 

17. Jalan M.T. Haryono 

18. Jalan H.R. Rasuna Said 

19. Jalan D.I. Panjaitan

 20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 

21. Jalan Pramuka 

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 

23. Jalan Kramat Raya 

24. Jalan Stasiun Senen 

25. Jalan Gunung Sahari. (Zat)