Selama Libur Lebaran 2022, Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan Sementara

Aturan Ganjil Genap. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemerintah DKI mengizinkan masyarakat Jakarta mudik pada libur Lebaran tahun 2022 seiiring membaiknya kasus Covid-19.

Akibat banyak masyarakat memilih mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memilih menyesuaikan aturan lalu lintas di masa mudik Lebaran.

Salah satunya tidak menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan mobil . Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Kadishub Nomor 218 Tahun 2022 tentang ganjil genap.

"Sesuai SK Kadis untuk ganjil genap pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden itu tidak berlaku," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (25/4).

Penghapusam sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI mulai tidak berlaku pada 29 April hingga 8 Mei 2022. Setelah tanggal 8 Mei kebijakan itu kembali dilaksanakan seperti biasa. 

"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan sudah masuk kerja ya,” ucapnya. 

Syafrin juga mengaku tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemberlakuan aturan ganjil genap. Sebab (SK) Kadishub Nomor 218 Tahun 2022 tentang ganjil genap berbeda dengan kebijakan polisi. 

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan sistem ganjil genap saat musim Lebaran Idul Fitri 2022. "Gage Jakarta ada perubahan, tetap saja," papar Sambodo. (Zat)