Dirlantas Polda Metro Jaya Pantau Langsung Pemberlakuan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Ancol

Dirlantas Polda Metro Jaya saat meninjau Kawasan Wisata Ancol (ist)

Jakarta,Dekannews-Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Kapolres Jakarta Utara dan Kapolsek Pademangan meninjau jembatan Goyang kelurahaan Ancol dalam rangka peninjauan pelaksanaan Ganjil Genap di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jumat (17/2021).

Kunjungan Dirlantas PMJ Kombes Pol Sambodo dan Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Guruh Arif Darmawan,dalam rangka penerapan pembatasan mobilitas warga DKI Jakarta dengan menggunakan sistem ganjil-genap di kawasan tempat wisata.


Penerapan ganjil genap di kawasan Ancol akan berada di dua titik gerbang masuk, yakni pada sisi barat dan timur.

Polisi akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut setiap akhir pekan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini berlaku pada 17 September 2021 mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Kebijakan diterapkan dengan merujuk Instruksi Mendagri nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Serta, Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra usai kunjungan Kapolres dan Dirlantas, mengatakan penerapan Ganjil Genap di kawasan Taman Impian Jaya Ancol dalam rangka mencegah penyebaran Covid.

“Ganjil Genap dilakukan untuk mengurangi mobiltas warga, dan mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dikatakan Panji, pengunjung Ancol wajib dilaksanakan Protokol ksehatan dan sejumlah persyaratan seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. (tfk)