Polsek Pademangan Tegakkan Aturan Ganjil Genap Masuk Taman Impian Jaya Ancol

Pengaturan Ganjil Genap Masuk Taman Impian Jaya Ancol. (ist)

Polsek Pademangan Tegakkan Aturan Ganjil Genap Masuk Tempat Wisata Ancol

Jakarta,Dekannews - Polsek Pademangan bersama Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Satpol PP, Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan Pihak Satpam Ancol melaksanakan kegiatan penegakkan aturan Ganjil Genap masuk wilayah Wisata Taman Impian Jaya Ancol.

Penerapan Ganjil Genap masuk wilayah Taman Impian Jaya Ancol ini sebagai upaya penerapan aturan dalam PPKM Level3 dimana pengunjung diperbolehkan masuk sesuai tanggal dan nomor kendaraan yang digunakan.

Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa wisatawan yang akan masuk Taman Impian Jaya Ancol sesuai nomor Kendaraan yang digunakan dengan tanggal harian.

"Pemberlakuan ganjil genap ini khusus kendaraan mobil (roda empat) saja, bila ada wisatawan yang akan masuk sementara menggunakan nomor yang tidak sesuai kita perkenankan masuk namun kendaraan akan diparkir di luar Ancol," jelas Panji.

Diketahui, pihak Taman Impian Jaya Ancol memberlakukan peraturan ganjil genap ini saat diakhir pekan saja yakni Hari jumat, Sabtu dan Minggu dengan pintu masuk dan keluar di PGU (Pintu Gerbang Timur).

"Penerapan ganjil genap diakhir pekan ini sebagai upaya mengindari terjadinya penumpukan untuk mengurangi kerumunan sesuai aturan dalam PPKM Level3," ujarnya.

(tfk)