Dedi Mulyadi Pastikan AMDAL Data Center AI BDx Libatkan BRIN dan Akademisi
DEKANNEWS, JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan lima tim ahli untuk memastikan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana operasional pusat data berbasis kecerdasan artifisial (AI) milik BDx CGK 4 di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dilakukan secara menyeluruh dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembahasan AMDAL berada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Semenrara itu, Pemprov Jabar memberikan dukungan melalui pendampingan tenaga ahli dalam proses tersebut.
Menurut Dedi, keberadaan tim ahli diperlukan untuk memastikan seluruh potensi dampak yang muncul dari pembangunan hingga operasional pusat data dapat dikaji secara objektif. Tim tersebut melibatkan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta sejumlah akademisi.
"Pemprov Jabar menyiapkan lima tim ahli untuk mendampingi Pemda Purwakarta dalam menyusun AMDAL agar AMDAL yang dikeluarkan komprehensif, objektif, termitigasi berbagai potensi yang ditimbulkan dari akibat pembangunan data center," kata Dedi Mulyadi usai rapat membahas proyek data center AI BDx CGK 4 di Gedung Negara, Kompleks Pemkab Purwakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Dedi mengatakan kajian AMDAL harus mampu memetakan berbagai kemungkinan dampak yang muncul selama proses pembangunan maupun ketika pusat data mulai beroperasi. Setiap risiko yang ditemukan juga harus diikuti dengan langkah mitigasi yang jelas dan dapat diukur.
Selain memastikan aspek lingkungan dan teknis terpenuhi, Dedi meminta keberadsan pusat data AI memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia mendorong teknologi dan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Jawa Barat.
"Penggunaan data center ini di AI ini harus memiliki manfaat bagi layanan publik, terutama layanan publik seluruh Pemda di Jaqa Barat," ujar Dedi.
BRIN Soroti Verifikasi AMDAL
Peneliti Ahli Madya Kecerdasan Artifisial BRIN Dini Fronitasari mengatakan tim ahli akan memberikan masukan dalam proses penyusunan sekaligus pembahasan dokumen AMDAL pusat data AI tersebut.
Dini memgatakan dokumen AMDAL harus mencantumkan seluruh persyaratan dan langkah mitigasi yang perlu dipenuhi BDx sebelum pembangunan maupun operasional pusat data dilanjutkan.
Ia menilai dokumen AMDAL juga harus dapat diverifikasi dan divalidasi dengan parameter yang jelas. Hal tersebut penting agat potensi dampak dari proyek dapat diukur sekaligus memastikan langkah mitigasi yang disiapkan benar-benar dapat diterapkan.
"Pembangunan ini juga berdasarkan AMDAL yang terverifikasi, tervalidasi, terukur dan juga tentu saja tidak mengurangi atau tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat di desa sekitar," kata Dini.
Dini menambahkan pembangunan dan operasional pusat data berbasis AI tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek. Perlindungan tersebut mencakup warga di sejumlah desa yang berada di sekitar lokasi pembangunan. (Zat)
