SGY Pertanyakan Penugasan Sekda DKI Menjadi Petugas Haji Daerah
Jakarta, Dekannews - Acara pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Provinsi DKI Jakarta menimbulkan polemik. Terlebih, undangan pelantikan dan pengambilan sumpah PJ Sekda DKI telah beredar pada Senin (18/7/2022) namun tidak lama setelah itu agendanya batal.
Rencana pelantikan PJ Sekda itu juga dikritik lantaran digelar saat Sekda DKI Jakarta Marullah Matali tengah mendapat penugasan sebagai PHD atau petugas haji daerah.
Marullah ditunjuk sebagai PHD sejak 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto, menyimpulkan kalau Sekda Marullah Matali ditugaskan oleh Gubernur Anies Baswedan menjadi PHD.
"Penugasan itu merujuk pada surat Keputusan Direktur Jendral Penyenggara Haji dan Umrah Nomor: D/100/2015 Tentang Pedoman Rekruitmen Petugas Haji Indonesia Tanggal 6 Maret 2015, pada Pasal 2 ayat (6) disebutkan; Petugas Haji Daerah adalah petugas haji yang ditetapkan oleh Gubernur untuk membantu pelayanan jamah haji di kloter, yang terdiri dari dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD)," sebut SGY sapaan akrab Sugiyanto kepada wartawan, Selasa (19/7).
Namun SGY mempertanyakan, kebijakan Anies menginstruksikan Sekda DKI Marullah menjadi PHD. Kata dia, keputusan Anies bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Terlebih, jabatan Sekda adalah strategis dan merupakan orang nomor 1 pada level Aparat Sipil Negara (ASN) dibirokrasi pemerintahan daerah
"Dengan demikian, maka masyarakat dapat menganggap seolah-olah Jabatan Sekda DKI Jakarta itu tak penting dan tak ada kerjanya. Lalu bisa juga muncul pertanyaan lain, seperti, apakah tak ada pejabat lain yang bisa ditugaskan menjadi PHD selain Sekda Marullah Matali?" urai dia.
SGY menilai, penugasan Sekda DKI tersebut tidak pas di saat masa tugas Gubernur Anies akan selesai pada Oktober mendatang. Sebab, jabatan Sekda sangat vital di akhir jabatan Anies yang seharusnya gencar merealisasikan program pembangunan.
"Melihat dari waktu masa tugas PHD Sekda Marullah Matali selama 37 hari, maka merupakan waktu yang lama bagi seorang pejabat Sekda. Tentunya sejak awal sudah bisa diprediksi akan terjadi kekosongan jabatan Sekda DKI Jakarta. Hal ini dapat menggangu jalannya roda birokrasi lantaran Sekda merupakan Jabatan penting. Tugas dan fungsi serta wewenang Sekda sangat penting dan strategis sehingga pemunjukan baik Plh atau Pj Sekda DKI Jakarta menjadi tidak tepat," tegasnya.
Diketahui, akibat dari penugasan Gubernur Anies Baswedan, jabatan Sekda Marullah Matali kosong. Anies mengangkat Asisten Pemerintahan Sekda DKI DKI Jakarta Sigit Wijatmoko sebagai PLH Sekda DKI. Kemudian lantaran tugas Marullah Matali sebagai PHD dianggap melampaui waktu lebih dari 15 kerja, maka Gubernur Anies Baswedan melantik Pj Sekda pada tanggal 18 Juli 2022. Namun rencana pelantikan itu batal karena Sekda Marullah Matali telah ada di Jakarta pada hari yang sama.
Atas pembatalan pelantikan PJ Sekda, SGY mendesak agar DPRD DKI segera menyikapi persoalan tersebut. SGY menyarankan agar DPRD membentuk panitia khusus (Panitia Khusus) dalam rangka mengetahui penyebab persoalan tersebut.
"Pembatalan pelantikan Pj Sekda yang mendadak ini menjadi heboh dan menimbulkan berbagai dugaan negatif di masyarakat. Terkait hal tersebut sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DKI) Jakarta perlu mendalami tentang persoalan ini dengan membentuk Pansus. Tujuannya agar kejadian serupa tak terulang lagi di pemerintahan DKI Jakarta," pungkasnya. (Zat)