Setelah Disegel, Pemprov DKI Buka Peluang Holywings Beroperasi Kembali
Jakarta, Dekannews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penutupan atau penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta, hari ini Selasa (28/6) pagi tadi.
Meski demikian, Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, 12 outlet Holywings ditutup lantaran menyalahgunakan izin yang sudah dimiliki. Namun kata dia Holywings yang telah ditutup bisa beroperasi kembali dengan syarat manajemen mau mengurus izin membuka bar.
"Ya silakan saja (mengurus izin bar). Intinya hari ini saya melakukan penutupan," ujar Arifin di Jakarta, pada Selasa (28/6).
Dia menegasksn, penutupan ini hanya berkaitan dengan perizinan yang belum lengkap. Selain juga terdapat penyalahgunaan perizinan. Holywings hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol untuk di bawa pulang namun di lokasi tersebut justru menyediakan tempat untuk minum.
"Prinsipnya kami melakukan penutupan terhadap persyaratan yang tadi saya katakan. Bahwa ada kelengkapan dokumen persyaratan izin yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan," jelasnya.
Adapun penutupan dilakukan pada 12 outlet Holywings, 5 outlet berada di Jakarta Selatan, 4 ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 berlokasi di Jakarta Pusat. (Zat)