Kegaduhan Promosi Miras Berujung Seluruh Holywings Di Jakarta Ditutup Hari Ini

Holywings. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemprov DKI akhirnya menutup semua lokasi Holywings di Jakarta. Namun kebijakan tersebut baru dilakukan setelah protes keras berdatangan dari kalangan umat Islam. Sebab, promosi minuman keras Holywings dinilai menista lantaran membawa nama Muhammad dan Maria.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta, Arifin  Membantah penertiban Holywings baru dilakukan setelah kecaman promosi alkohol gratis bergulir.

Dia menegaskan, pemantauan dan penertiban pelaku usaha hiburan dan restoran, termasuk Holywings, dilakukan secara simultan.  

"Selama masa-masa PPKM sudah banyak yang kami tindak, mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda. Penutupan juga dilakukan permanen secara di Kemang, jadi tidak diam," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6).  

Penertiban tersebut, menurut Arifin, seharusnya dijadikan pelajaran bagi pengusaha tempat hiburan agar tidak meremehkan aturan. Menurut dia, pelaku usaha sudah seharusnya memenuhi persyaratan izin secara administrasi.  

"Seharusnya pelaku usaha sudah harus  melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan, kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," tegasnya.  

Sebelumnya desakan penutupan Holywings terus disuarakan sejumlah elemen  masyarakat.   “Manajemen dan pemilik harus juga bertanggungjawab. Jangan hanya ‘menumbalkan’ karyawan. Disparekraf DKI Jakarta harus berani bela ummat Islam, cabut izin Holywings,” tegas juru bicara Forum Betawi Rempug, Fajri Husein, Sabtu lalu.  

Hal sama ditegaskan Direktur JMN Ahmad Sulhi. Menurut dia, promosi minuman keras Holywings bisa memicu Kemarahan Umat Islam lebih besar.   "Jadi sebaiknya ditutup gerai Holywings. Sebab nama Muhammad adalah nama nabi yang suci bagi kami umat Islam,” ungkap dia, seperti dikutip, Sabtu (25/6) lalu.  

Diketahui, hari ini, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 12 outlet Holywings. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. (Zat)