Seluruh Gerai Holywings Di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

Penutupan Gerai Holywings. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di DKI Jakarta karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta sebagai tindakan tegas demi memberikan efek jera bagi pengelola.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan alasan lain menutup 12 gerai Holywings selain adanya kasus promosi minuman keras untuk nama Muhammad dan Maria.

Menurut dia, pihaknya mendapati 12 gerai Holywings menjual minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4.Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.


(Zat)