Sempat Isyaratkan Holywings Bisa Beroperasi Kembali, Kini Wagub DKI Tegaskan Tidak Bisa Dibuka

Holywings. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh outlet Holywings di Jakarta. Meski demikian instansi terkait perizinan memberi isyarat, Holywings bisa beroperasi kembali.  

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, Holywings dapat beroperasi kembali dengan syarat memperbarui izinnya.  

Namun, pernyataan tersebut dibantah Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia menegaskan, Holywings tidak bisa beroperasi kembali. Pasalnya, izin usaha Holywings telah dicabut dan Pemerintah DKI sudah menyegelnya. 

"Sekali lagi, ini supaya klir, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).  

Riza beralasan Holywings telah melakukan pelanggaran. Bukan hanya soal perizinan penjualan minuman keras, tapi promosi produk yang membawa-bawa unsur agama. 

Dia juha ini pun meminta kepada Holywings dan usaha hiburan lain untuk menaati perizinan yang berlaku. Yang terpenting juga, usaha hiburan jangan membuat promosi dengan unsur SARA yang dapat menimbulkan polemik. 

"Itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA," ucap dia. 

Sebelum Riza sempat mengatakan Holywings kemungkinan bisa kembali beroperasi apabila telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras alias miras. (Zat)