Kasus Holywings, DPRD DKI Sebut Dinas Parekraf Lemah Dalam Pengawasan

Rapat Kerja Komisi B. (Zat)

Jakarta, Dekannews - Anggota Komsi B DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menuding Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) tidak bisa melakukan pengawasan perizinan penjualan minuman keras (miras) di Holywings. Padahal di Jakarta, Holywings Group hanya mempunyai 12 outlet.  

Kepala Dinas (Kadis) Parekraf DKI Andhika Permata sangat lemah dalam melakukan pengawasan, sehingga kecolongan menegakkan aturan di Holywings alhasil mengizinkan pengunjung menenggak minuman beralkohol di tempat.  

Karena itu dia mendesak Kadis Parekraf DKI  bertanggung jawab atas pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan Kafe dan Bar Holywings.   

"Ini sebenarnya bukan kesalahan Holywings full. Ini kesalahan Pak Andika sebagai Kadis Pariwisata. Saya yakin Holywings hanya bagian kecil yang ada di DKI Jakarta," ujar Hasbi saat rapat terkait monitoring dan evaluasi perizinan tempat hiburan (penjelasan kasus Bungkus Night dan Holywings), di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).  

Hasbi juga meminta Pemprov DKI agar melakukan pengawasan ketat paska penutupan Seluruh Gerai Holywings di Jakarta. Sebab kata tidak tertutup kemungkinan tempat hiburan tersebut akan buka kembali dengan nama berbeda.  

"Jangan sampai Holywings kembali buka hanya ganti baju saja. Ini jangan sampai terjadi. Karena itu dinas terkait harus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan yang melakukan penyalahgunaan perizinan," tegasnya.  

Seperti diketahui Pemprov DKI mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta. Alasannya, seluruh gerai tersebut dinyatakan tidak sesuai perizinannya. (Zat)