Pramono Yakin Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Mampu Dilunasi, Tak Bebani Gubernur Baru
DEKANNEWS, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menanggapi peringatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar pemerintah daerah berhati-hati menerbitkan obligasi sehingga tidak membebani pemerintahan selanjutnya.
Tito sebelumnya mengingatkan bahwa obligasi pada dasarnya merupakan utang yang harus dipastikan kemampuan pelunasannya.
Pramono menegaskan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun merupakan bagian dari strategi creative financing untuk memperkuat pembiayaan pembangunan, bukan karena kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta bermasalh.
Menurutnya, instrumen tersebut dirancang agar tetap menjaga kesehatan fiskal daerah dsalam jangka panjang.
"Sebenarnya obligasi Rp3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sesuatu hambatan. Pasti Jakarta akan bisa menyelesaikan dengan baik siapa pun yang akan menjadi gubernur di Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Pramono, kapasitas fiskal Jakarta memungkinkan pemerintah daerah memenuhi kewajiban obligasi tersebut. Karena itu, ia menilai skema pembiayaan tersebut layak digunakan untuk mendukumg percepatan pembangunan.
Ia menjelaskan tenor obligasi ditetapkan selama tujuh tahun agar pengelolaan pembiayaannya tetap sehat dan berkelanjutan. Selain itu, usulan penerbitan obligasi daerah juga telah memperoleh dukungan prinsip dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Meski telah mendapat dukungan, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta tetap akan memperhatikan seluruh masukan dari Kementerian Dalam Negeri sebelum merealisasikan penerbitan obligasi daerah tersebur.
"Makanya kenapa kemudian tenornya 7 tahun. Memang obligasi daerah ini adalah salah satu bentuk creative financing yang kami lakukan. Namun, memang dalam aturan, sekarang ini kami sudah mendapatkan support atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian," imbuh Pramono.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Pramono juga berulang kali menegaskan bahwa penerbitan obligasi bukan dilakukan karena keuangan Jakarta sedang mengalami persoalan. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan upaya memperluas sumber pendanaan agar pembangunan tidak hanya bergantung pada APBBD.
Dana hasil penerbitan obligasi nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pelayanan publik jangka panjang, mulai dari transportasi, rumah sakit, sekolah, embung, polder, hingga infrastruktur lainnya sebagai bagian dari strategi pembiayaan pembangunan di luar APBD murni. (Zat)
