Tak Cukup Pinjaman, Anies Harus Juga Jalankan Kebijakan Obligasi Daerah.

Sugiyanto (SGY), Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)-Foto Dekan

Jakarta, Dekannews- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menyarankan  Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan  tak cukup hanya melakukan pinjaman sebesar Rp 12,5 triliun kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), tetapi harus juga menjalankan kebijakan obligasi (surat utang) daerah untuk tujuan pemulihan ekonomi dan membangun serta  memajukan Kota Jakarta. 

Pasalnya, dana pinjaman Rp.12,5 triliun masih jauh dari cukup  bila digunakan untuk pemulihan ekonomi sebagai dana pengendalian banjir, peningkatan pelayanan air minum, pengelolahan sampah, dan untuk peningkatan infrastruktur. Apalagi untuk membangun dan memajukan Kota Jakarta sebagaimana  janji kampaye Gubernur Anies Rasyid Baswedan. 

“ Utang kepada  PT. SMI itu untuk memulihkan ekonomi akibat terdampak wabah covid-19, jadi harus didukung. Namum wajib diikuti kebijakan visioner  dan terencana untuk membangun dan memajukan Kota Jakarta, kebijakan obligasi daerah lah pilihannya,” kata Sugiyanto saat ditemui di Kantornya Tg.Priok, Jakut, Rabu, (29/07/2020). 

Aktivis yang akrab disapa SGY ini menambakan bahwa keinginan Jakarta menjalankan obligasi sudah disampaikan oleh Fauzi Bowo (Foke) sejak awal terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2007.  Saat  itu, Foke menegaskan bahwa tahun 2008 Pemprov DKI Jakarta akan segera memerbitkan obligasi, namum gagal terwujud  karena ketika itu, gagasan obligasi dianggap hal baru dan  menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat. 

Diakhir masa jabatannya, Foke kembali menegaskan akan  membuat kebijakan obligasi, tetapi dalam perjalannya keinginan itu kandas, lantaran saat pilkada  Jakarta tahun 2012,  Foke kalah melawan Jokowidodo (Jokowi). Lalu pada tahun 2013, Jokowi yang terpilih menjadi Gubernur DKI menyatakan keengganannya menerbitkan obligasi karena menganggap keuangan DKI Jakarta cukup untuk menjalankan seluruh program pembamgunan tampa perlu berutang dengan pihak manapun.

“  Tahun 2017 Anies menang pilkada Jakarta, lalu pada tahun 2019, Gubernur Anies Bawesdan menyatakan akan  menerbitkan obligasi. Tujuannya untuk percepatan pembanguan, tetapi ditentang oleh banyak pihak,  termasuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alasannya keuangan Jakarta masih cukup untuk membiayai  semua pembangunan di Jakarta,” ungkapnya.

Lebih lanjut SGY  menjelaskan tentang penyebab Jakarta yang sampai saat ini belum menerbitkan obligasi. Ia menguraikan bahwa hal itu terjadi karena selalu ada perbedaaan  pandangan  antara Gunernur dan DPRD DKI Jakarta. Akibatnya menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat, sedangkan tujuan dari obligasi penting, yaitu untuk percepatan pembangunan Kota Jakarta. 

Selain permasalah tersebut, ada sikap arogansi berlebih dari pihak-pihak yang menolak obligasi. Mereka  menganggap Jakarta tak butuh obligasi karena anggaran dan pendapatan daerah (APBD) DKI Jakarta  cukup dan melebihi kebutuhan pembiayaan daerah. Serapan rendah APBD Jakarta juga dijadikan dasar menentang kebijakan obligasi. Alasan ini semua mendandakan masih belum adanya pemahaman yang kompreshensif tentang obligasi (surat utamg) daerah. 

“ Walaupun APBD Jakarta berlebih, tetapi untuk bisa cepat membangun dan memajukan  Koja Jakarta menjadi Kota yang setaraf Kota besar di dunia, tetap dibutuhkan dana yang besar. Mengandalkan APBD DKI Jakarta saja tidak lah akan permah cukup,”  tegas SGY 

Meskipun obligasi bukanlah satu-satunya cara skema pembiayaan kreatif, tetapi ada hal posif lain dari kebijakan obligasi dibandingkan dengan cara  lain seperti, melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), dengan Bank Penbangunan Daerah (BPD), dan melalui PT. Sarana Multi Infrastuktur (SMI).

Pada skema obligasi  daerah, masyarakat bisa menjadi sarana investasi. Dengan cara ini baik pemerintah daerah dan masyarakat sama-sama membangun dan mendapatkan mamfaat dari penerbitan obligasi daerah, yaitu kemajuam perkembangan daerah. Selain itu, juga sebagai ukuran kesiapan daerah membuka diri terhadap wilayah luar untuk mendapatkan kepercayaan lebih luas  baik dari dalam dan luar negeri.

“Semua aturan dan ketentuan obligasi sudah ada. Jakarta memenuhi syarat untuk terbitkan obligasi. Jangan kalah dengan Provinsi Jawa Barat dan Kota Bogor. Jakarta harus menjadi pelopor obligasi daerah. Diera Gubernur Anies obligasi daerah harus bisa terwujud, dampak pandemi covid-19 bisa menjadi jalan obligasi di Jakarta,” punkas SGY (hnc)