Perpanjangan PPKM, DKI Masih Berstatus Level 2 Hingga 23 Mei
Jakarta, Dekannews - DKI Jakarta kembali berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 dalam kriteria situasi Pendemi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Aturan ini berlaku dua pekan mulai hari ini, Selasa (10/5/2022) sampai dengan 23 Mei 2022.
Penetapan status PPKM tersebut diketahui setelah pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan di wilayah Jawa Bali, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi mNenteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan 9 Mei 2022.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam Inmendagri itu disebut juga penetapan PPKM Level 2 di Jakarta diputuskan dari arahan presiden Joko Widodo. "Berdasarkan asesmen dan untuk mngoptimalkan posko pensnganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.
Dalam Inmendagri juga disebutkan wilayah Jakarta yang berasa di Level 2, meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. (Zat)