Batasi Mobilitas Warga Dalam Rangka PPKM Darurat, Dua Ruas Jalan Disekat Polsek Pademangan

Kegiatan penyekatan yang dilakukan Polsek Pademangan (ist)

Jakarta,Dekannews- Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polsek Pademangan Jakarta Utara melakukan penyekatan dua ruas jalan yang ada di Wilayah Pademangan Jakarta Utara Kamis (8/7).

Dua ruas jalan tersebut diantaranya Jalan Raya Benyamin Sueb Pademangan Timur, dan Jalan Raya Gunung Sahari Pademangan Barat.

Dalam kegiatan ini dikerahkan sebanyak 31 personil, dari Polres Jakarta Utara dan Polsek Pademangan.

Menurut Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra, kegiatan ini dalam rangka PPKM Darurat dengan membatasi mobilitas masyarakat, untuk mencegah pandemi covid 19 khususnya di wilayah Pademangan.

"Saya juga tekankan kepada seluruh personil, agar giat ini dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis sesuai atensi pimpinan,"tandasnya.(tfk)