Langgar PPKM Darurat, Satu Perusahaan Di Jakut Ditutup

Satu Perusahaan di Jakut Ditutup Karena Langgar PPKM Darurat

Jakarta, Dekannews - Satu perusahaan di Jakarta Utara ditutup lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penutupan oleh Petugas Kota Administrasi Jakarta Utara saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) perkantoran masa PPKM Darurat, Rabu (07/07/2021).

Pada sidak ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Berdasarkan aduan dari masyarakat dan pemantauan tim dilapangan, ada sebanyak 26 perusahaan yang akan kita pantau kepatuhannya dalam masa PPKM Darurat," terang Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.

Ali menerangkan, dari dua lokasi yang sudah dikunjungi, satu perusahaan harus ditutup. Kunjungan pertama satu perusahaan esensial perbankan sudah menerapkan aturan dengan baik, menerapkan 50 persen pegawai, mereka dihimbau untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. 

"Satu perusahaan non esensial kita tutup, karena melanggar aturan PPKM Darurat. Ditemukan pegawai yang masih bekerja lebih dari 25 persen, sementara aturannya harus bekerja 100 persen Work From Home (WFH). Perusahaan ini dengan terpaksa kami hentikan operasionalnya, atau ditutup sampai dengan masa PPKM Darurat berakhir, atau ditutup sampai tanggal 20 Juli 2021," terangnya.

Walikota Jakarta Utara berharap kerjasama dari semua pihak untuk mendukung dan membantu pelaksanaan PPKM Darurat, tidak memaksa pegawainya di luar ketentuan untuk masuk kerja.

"Masyarakat kami minta untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi jika ditemukan pelanggaran. Hal serupa akan kami berikan pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel. Kami mengajak masyarakat, pemilik perusahaan untuk bersama-sama berkolaborasi memerangi pandemi COVID-19," tuturnya.

Sementara Kepala Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo mengatakan aduan pelanggaran di perkantoran atau perusahaan terus meningkat sejak diberlakukan PPKM Darurat.

"Setiap hari biasanya hanya ada 10 aduan, tetapi sejak PPKM Darurat meningkat hingga 33 aduan. Kami berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi administrasi berupa penutupan sampai dengan yang terberat sanksi pidana. Tindakan tegas ini dilakukan agar aturan pencegahan penyebaran COVID-19 ini ditaati," tandasnya. EDI